logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Malang

Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dicapai pada tahun 2020

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) mulai dibangun tahun 2025

e-Court Upaya Hukum Banding

e-Court Upaya Hukum Banding

Selain pada perkara perdata tingkat pertama, saat ini e-Court juga dapat digunakan pada upaya hukum Banding perdata, jika perkara pada tingkat pertama memenuhi beberapa persyaratan.

Syarat Banding Perdata melalui e-Court :

  1. Perkara Tingkat pertama diajukan secara elektronik melalui e-Court
  2. Semua pihak yang berperkara setuju beracara secara elektronik, proses persidangan secara litigasi dan putusan secara elektronik
  3. Wajib ada email prinsipal
  4. Salinan Putusan sudah di TTE (Tanda Tangan Elektronik) oleh Panitera Pengadilan

Materi/pedoman terkait e-Court upaya hukum banding dapat diunduh pada alamat berikut : https://s.id/sosecourtpnmlg

Brosur e-Court Banding :







Skip to content